Jangan Ada Sekolah yang Tertinggal Karena Belum Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar

28-02-2024 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Dinas terkait, Pimpinan PTN, PTS, dan LLDIKTI Wilayah V, serta mitra kerja Komisi X DPR RI, di Kantor Bupati Kulon Progo, Selasa (27/02/2024). Foto : Singgih/Man

PARLEMENTARIA, Kulon Progo - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. Menurutnya ada tantangan yang harus diatasi, terutama dalam memberikan akses pendidikan yang merata. Meskipun pemerintah berencana meluncurkan Kurikulum Merdeka Belajar sebagai kurikulum nasional, berbagai catatan terkait dengan Kurikulum Merdeka Belajar harus menjadi perhatian serius.

 

"Kita akan mengawasi, kita akan mengawal terus. Jangan sampai Kurikulum Merdeka Belajar ini akhirnya meninggalkan mereka yang belum sempat ikut. Saya rasa masih diperlukan perbaikan-perbaikan. Kita tahu pemerintahan ini bersisa 8 bulan, tentu harus kita kawal dengan baik dan kelanjutannya nanti harus lebih baik lagi," ungkap Dede Yusuf kepada Parlementaria di Kulon Progo, Yogyakarta, Selasa (27/02/2024).

 

“Saya yakin, tidak semua sekolah memiliki kompetensi atau kemampuan untuk mengikuti perubahan ini secara cepat. Hal ini menjadi alasan utama untuk kita memastikan pengawasan yang intensif agar tidak ada sekolah yang tertinggal ketika belum siap menjalankan kurikulum merdeka belajar ini,” ungkapnya

 

"Kita harus fokus pada perbaikan agar tidak ada yang tertinggal. Pengawasan yang intensif dan kolaborasi dengan semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kurikulum ini”

 

"Kita harus fokus pada perbaikan agar tidak ada yang tertinggal. Pengawasan yang intensif dan kolaborasi dengan semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kurikulum ini," ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Lebih lanjut, Dede Yusuf juga menyoroti kendala guru penggerak yang menjalankan Kurikulum Merdeka Belajar, yaitu pendidikan pembelajaran secara online yang mungkin memakan waktu yang cukup lama sampai 15 hari. Padahal, menurutnya, kewajiban guru itu tetap harus mengajar dan tidak boleh meninggalkan ruang kelas.

 

“Ini rasanya harus dicari titik temu agar pembelajaran kursus (untuk mengikuti Guru Penggerak) itu enggak diborong 15 hari sekaligus tapi bisa dicicil, mungkin di Sabtu Minggu. Tapi tentu kita harus diskusi lagi dengan Kemendikbudristek,” ujarnya. (skr/rdn)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...